"(Anggarannya) sudah turun. Tapi tidak sampai ke orangnya langsung, tapi tergantung panglimanya. Karena saya dengar masih ada panglima yang belum menurunkan surat perintahnya," tutur Dirjen Rencana Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsda TNI Bonggas S Silaen di Jakarta, Rabu (1/12).
Tunjangan khusus tersebut dihitung sejak bulan Januari 2010, hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 tahun 2010 yang diterbitkan pada 19 Juli 2010. Perpres itu kemudian diteruskan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 tahun 2010 dan peraturan Dirjen Renhan Kementerian Pertahanan Nomor 12 tahun 2010. Untuk mendorong para kotama/satker menyegerakan surat perintah pencairan, Kemhan kemudian mengeluarkan surat telegram.
"Karena dana sudah di KPPN masing-masing daerah. Tinggal komandannya bikin surat perintah, nanti akan langsung dibayar oleh KPPN. Tidak pakai nunggu sebulan," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar