Selasa, 16 Agustus 2011

2012, Gaji dan ULP TNI POLRI naik



Pada tahun 2012, selain kenaikan gaji pokok PNS, TNI dan Polri sebesar 10%,
pemerintah juga mengusulkan agar uang lauk-pauk bagi anggota TNI dan Polri dinaikkan
Rp 5.000 per hari.

Langkah ini diharapkan akan terus menjaga kesejahteraan anggota TNI.
Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 215/ PMK.02/2011 tentang
Pagu Anggaran Kementerian Negara dan Lembaga Tahun 2012 yang dipublikasikan di Jakarta, Selasa (16/8/2011).


Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng menyatakan, pada tahun 2012
ada kebijakan belanja pegawai, antara lain, berupa pemberian gaji PNS,TNI Polri dan pensiun bulan ke-13.
Dalam kebijakan belanja pegawai 2012 disebutkan juga akan menampung kebutuhan anggaran
remunerasi kementerian dan lembaga terkait reformasi birokrasi dan remunerasi
pejabat negara.

Saat ini, penghasilan PNS dengan pangkat terendah meningkat dari Rp 1,89 juta menjadi
sekitar Rp 2 juta. Khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat
dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,65 juta.

Bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp 2,5 juta
menjadi Rp 2,62 juta.

Adapun untuk TNI/Polri, uang lauk-pauk dinaikkan dari Rp 40.000 pada 2010 menjadi
Rp 45.000 pada 2012. Sejalan dengan itu, sejak 2007, diberikan pula uang makan bagi PNS
sebesar Rp 10.000, kemudian naik menjadi Rp 15.000 pada 2008, dan naik lagi menjadi
Rp 20.000 pada 2010.





sumber: nasional.kompas.com

Tidak ada komentar: