Senin, 18 Juni 2012

Gaji 13 2012, dibayarkan Juni


Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketigabelas Dalam Tahun
Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan,
maka Gaji Ke-13 sudah bisa dibayarkan dan diharapkan dalam bulan Juni 2012 semua
pembayaran telah selesai dilaksanakan.

Berikut adalah beberapa pasal yang merupakan pokok-pokok dalam PMK tersebut:

Pasal 2

Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan
gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2012.
Pegawai Negeri termasuk:
Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi Pemerintah yang gajinya dibayar oleh
instansi induknya;
Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;
Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan
Calon Pegawai Negeri.
Pegawai Negeri tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan
negara atau yang diperbantukan di luarInstansi Pemerintah.


Pasal 3

Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012.
Penghasilan sebagaimana dimaksud bagi:
Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan
kinerja/insentif khusus;
Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan
penghasilan; dan
Penerima Tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penghasilan tersebut adalah sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Tunjangan jabatan yang dimaksud meliputi :
tunjangan jabatan struktural;
tunjangan jabatan fungsional; dan
tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus adalah
tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri atau Pejabat. Negara yang merupakan
penghasilan tetap dan/atau ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan adalah:
Tunjangan Tenaga Kependidikan;
Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan;
Tunjangan Hakim;
Tunjangan Panitera;
Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS Golongan I dan Golongan II;
Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan
Tunjangan  jabatan   lain   yang  diberikan   kepada   PNS yang   diangkat   dalam  
jabatan   tertentu   berdasarkanperaturan perundang-undangan.

Tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena
perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan
penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari • 7% (tujuh persen)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terjadi keterlambatan administrasi yang mengakibatkan pembayaran penghasilan
bulan Juni 2012 belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima,
kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan.


Pasal 4

Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan    atau  
beberapa    jenis pensiun/tunjangan, gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya
diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang terlanjur menerima lebih dari satu
penghasilan yang berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas,
kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada Negara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan juga
sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda, kepada yang bersangkutan diberikan pula
pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas.


Pasal 5

Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas
diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada
bulan Juni 2012.
Penerima gaji dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji
bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2012.
Pembayaran gaji bulan ketiga belas dibebankan pada instansi atau lembaga tempat
Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja.


Pasal 6

Penerima Pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal
dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang
diterima pada bulan Juni 2012.
Penerima Pensiun dari pensiunan Pegawai Negeri/ Pejabat Negara yang dinyatakan hilang
diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan
Juni 2012.


Pasal 7

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya
disetarakan/setingkat Menteri.

Pasal 8

Anggaran yang diperlukan  untuk pembayaran gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas
dibebankan pada:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:

PNS Pusat;
Anggota TNI;
Anggota POLRI;
Penerima Pensiun;
Penerima Tunjangan;
Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati
/WakilWalikota;
Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah; dan
Pejabat    lain    yang    hak    keuangan/administratifnya disetarakan/ setingkat
Menteri.

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

PNS Daerah;
Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.


Pasal 9

Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang menerima
penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas melebihi Penghasilan Tidak Kena
Pajak, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pencantuman pembulatan atas penghasilan dilakukan. sebagaimana mestinya.


Pasal 10

Gaji bulan ketiga belas untuk PNS Pusat, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara,
dibayarkan pada bulan Juni 2012.
Dalam hal pemberian gaji bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2012,
pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012.
Dalam hal pemberian gaji bulan ketiga belas belum dibayarkan sebesar yang semestinya
diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji bulan ketiga belas.


Pasal 11

Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada
DIPA Satuan Kerja berkenaan Tahun Anggaran 2012.

Pasal 12

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan SPM gaji/kekurangan gaji/susulan
gaji bulan ketiga belas kepada KPPN.
Bagi Satuan Kerja yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP), pengajuan SPM
gaji/kekurangan gaji/susulan gaji bulan ketiga belas kepada KPPN disertai dengan Arsip
Data Komputer (ADK) aplikasi GPP versi terbaru.
SPM gaji/kekurangan gaji/susulan gaji bulan ketiga belas dibuat tersendiri dan terpisah
dengan SPM Gaji bulanan.
Berdasarkan SPM gaji/kekurangan gaji/susulan gaji bulan ketiga belas, KPPN menerbitkan
SP2D pembayaran gaji/kekurangan gaji/susulan gaji bulan ketiga belas.


Pasal 13

Dalam Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang diterbitkan bagi PNS Pusat, Anggota
TNI, dan Anggota POLRI yang mengalami mutasi pindah, harus dicantumkan keterangan
pembayaran gaji bulan ketiga belas.


Pasal 14

Gaji bulan ketiga belas untuk PNS Daerah, Gubernur dan Wakil    Gubernur,    Bupati/Wakil
   Bupati,    dan Walikota/Wakil Walikota dibayarkan pada bulan Juni 2012.
Dalam hal pemberian gaji bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan vluni 2012,
pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012.
Dalam hal pemberian gaji bulan ketiga belas belum dibayarkan sebesar yang semestinya
diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji bulan ketiga belas.


Pasal 15

Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan.


Pasal 16

Pembayaran pensiun/tunjangan bulan ketiga belas Tahun Anggaran 2012 oleh
PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni 2012.
Kepada Penerima Pensiun diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar pensiun pokok
ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan
asuransi kesehatan.
Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan bulan ketiga belas sebesar tunjangan
sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
Dalam hal pemberian pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dilaksanakan pada
bulan Juni 2012, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012.
Dalam hal pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan sebesar yang
semestinya diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan
pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.


Pasal 17

Surat Pertanggungjawaban Pembayaran (SPJP) pensiun bulan ketiga belas dibuat terpisah
dengan SPJP pensiun bulanan.

Tidak ada komentar: